Beranda DPRD Kotawaringin Timur Sistem Biometrik BPJS Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kotim Desak Evaluasi

Sistem Biometrik BPJS Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kotim Desak Evaluasi

0
BERBAGI
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto saat diwawancara awak media.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Kebijakan verifikasi biometrik BPJS Kesehatan yang diterapkan di RSUD dr Murjani Sampit sejak awal Oktober mulai menuai keluhan masyarakat. Antrean panjang dan keterlambatan pelayanan menjadi masalah utama, sehingga DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Komisi III mendesak evaluasi segera.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai kebijakan ini justru kontraproduktif dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan itu harus paripurna, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai pasien dipaksa berlama-lama di meja administrasi hanya karena proses biometrik yang berbelit-belit,” tegas Dadang, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, sistem verifikasi berbasis wajah dan sidik jari yang diwajibkan BPJS Kesehatan tidak perlu diterapkan secara berlapis. Sebab, data peserta telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau data sudah lengkap di NIK, lalu masih divalidasi lagi, pertanyaannya untuk apa? Hal ini justru memperlambat penanganan orang sakit. Kita tidak ingin pelayanan kesehatan berubah jadi pelayanan administrasi,” ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani, dr Anggun Iman Hernawan, sebelumnya menjelaskan bahwa keterbatasan perangkat menjadi kendala utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Saat ini rumah sakit hanya memiliki dua alat pemindai, padahal jumlah pasien harian bisa mencapai 300 orang lebih.

“Antrean paling padat terjadi pagi hari. Semua pasien wajib difoto dulu sebelum ke poliklinik masing-masing. Dengan hanya dua alat, tentu tidak cukup,” jelas dr Anggun.

RSUD telah meminta tambahan perangkat ke BPJS Kesehatan. Idealnya, enam unit dibutuhkan untuk memperlancar pelayanan. Selain itu, masalah jaringan dan tingkat keberhasilan deteksi wajah juga menjadi hambatan di lapangan.

Lebih lanjut, Dadang menegaskan, DPRD Kotim akan menindaklanjuti keluhan warga dengan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Ia berharap kebijakan ini tidak memberatkan pasien, terutama mereka yang membutuhkan penanganan cepat.

“Kami tidak menolak teknologi. Namun, jangan sampai alasan digitalisasi justru memperlambat pelayanan dan menyulitkan warga. Kami mendorong agar aturan ini segera dievaluasi,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here