FOTO : Yansen Binti
JEJAKKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua umum Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (Gerdayak), Yansen Binti, menyoroti keberadaan oknum LSM yang bernama Gerakan Jalan Lurus (GJL), yang mulai melakukan kegiatan di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diduga belum melaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Pokitik (Kesbangpol) baik di Kotawaringin Timur, maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sehubungan dengan beredarnya berita di berbagai media masa tentang keberadaan dan aktivitas sebuah LSM GJL, dimana sebagaimana informasi bahwa LSM tersebut belum ada melaporkanan diri instansi terkait. Ini harus menjadi perhatian agar keberadaan aktvitas mereka bisa dipantau oleh pemerintah daerah,” tegas Yansen Binti.
Yansen menegaskan, sesuai aturan, seharusnya secara hukum sebuah LSM harus melaporkan diri ke instansi terkait yang dalam hal ini Kesbangpol baik kabupaten atau provinsi, hal ini agar pihak pemerintah dapat memantau aktivitas dari LSM tersebut, atau melakukan pembinaan.
“Dari penelusuran kita,LSM GJL ternyata tidak ada melaporkan diri, apalagi LSM tersebut berdomisili di Pati, Jawa Tengah. Hal ini sunguh sangat tidak tepat
kok domisili DPW malah berada di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, kenapa tidak di provinsi atau di kabupaten,” ungkap Yansen.
Bahkan mirisnya, beber Yansen, proses pelantikan pengurus malah diberi fasilitas oleh pihak kecamatan, yaitu menggunakan fasilitas aula Kecamatan Cempaga Hulu.
“Ini ada apa sebenarnya,? apalagi setelah dilantik beberapa orang pengurus dari LSM tersebut di tangkap polisi karena terjerat kasus. Ini menjadi pertanyaan kita, apa tujuan keberadaan oknum LSM tersebut,” timpalnya.
“Saya berharap mari kita menjaga nama baik LSM dan mari beraktivitas untuk hal hal yang sifatnya tidak merugikan daerah, atau membuat gaduh daerah tanah dayak. Dan juga bagi LSM yang baru berdiri saran saya agar melengkapi diri dengan perizinan atau dokumen sebagaimana hukum berdirinya LSM dan untuk Kalteng pada umumnya, LSM maupun Lembaga lainnya banyak yang sudah mengurus tanah dayak dan masyarakat dayak, ada DAD, Ada Batamad ada gerdayak, ada Fordayak dll yang kesemuannya bertujuan melindungi, mengangkat harkat dan martabat masyarakat dayak,” pungkasnya.(JK)