
JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menambah tenaga aparatur dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 1.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK yang dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, ini berlangsung di Puruk Cahu dan turut disaksikan para kepala dinas serta pejabat di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam arahannya, Bupati Heriyus menekankan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks, sehingga seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu dituntut mampu bertransformasi menjadi Smart ASN yang profesional, adaptif dan berintegritas.
“ASN harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Tidak cukup hanya hadir dan bekerja rutin, tetapi harus terus belajar, menguasai teknologi, dan memiliki wawasan global,” tegasnya.
Menurut Bupati, kemampuan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas menjadi indikator utama keberhasilan aparatur pemerintah. Karena itu, setiap pegawai perlu mengoptimalkan pengetahuan dan kompetensi diri demi mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Heriyus juga mengingatkan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan agar seluruh PPPK Paruh Waktu memahami regulasi mengenai tugas dan kewajiban mereka, agar terhindar dari tindakan yang dapat berujung pada sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja.
“Kedisiplinan harus menjadi nafas dalam bekerja. Pahami aturan yang ada, jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan hindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi,” pesannya.
Selain itu, ia mendorong seluruh penerima SK untuk meningkatkan etos kerja, profesionalisme, serta menunjukkan dedikasi sebagai pelayan masyarakat.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Murung Raya berharap keberadaan 1.317 PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh.(JK)



